Sub Rekening Efek (SRE) adalah rekening efek yang dimiliki oleh Nasabah yang memiliki SID yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SRE digunakan untuk menyimpan dan mengelola efek atau saham yang dimiliki oleh Nasabah. Setiap Nasabah dapat memiliki lebih dari satu Sub Rekening Efek. SRE memungkinkan Nasabah untuk melakukan transaksi jual dan beli, pemindahan kepemilikan, dan aktivitas lain terkait efek. Pembuatan dan penutupan SRE akan dilakukan oleh Perusahaan Sekuritas atau Pialang (broker) pilihan Nasabah. |